Hukum

Pelaku Curas Di Jalan Langkar Pasir Pengaraian, Diringkus Team Resmob Polres Rohul

Rokan Hulu, mitratnipolri.com :

Setelah Salah Seorang Rekannya, duluan diciduk dalam kasus 365 KUH Pidana atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), kini giliran Tersangka Inisial SM (24) yang harus takluk, pada Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (11/2/2023).

Lanjut AKP D Raja, Tempat Kejadian Perkara (TKP), kasus Curas inisial SM, tepatnya di Jl Umum Samping Cafe The Lingkar, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul

“Sedangkan, Barang Bukti yang Kami amankan dari SM, berupa Dua Hand Phone milik korban dan MF (Teman Korban) beserta Uang Rp.200.000 dan membawa Dua Kunci sepeda motor milik korban serta Hand Phone jenis Vivo T1 5G dan Oppo,” rincinya.

Kasat Reskrim Polres Rohul menjelaskan, pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Wib MF (Korban) bersama Tiga Temannya berangkat dari rumah hendak melihat teman main Bola Kaki di Pesagang.

Sebelum ke Pesagang, Korban bersama teman-temannya, singgah di Hutan Kota.

Saat sedang duduk-duduk, datang Tiga laki-laki meminta tolong agar didorong Sepeda Motornya ke KM 4.

Kemudian, Korban bersama teman-temannya, mendorong Sepeda Motor Pelaku.

Sesampainya, di Jalan Umum di Belakang Cafe The Lingkar, Pelaku mengatakan kepada Korban untuk berhenti.

Kemudian, Pelaku meminta uang Rp 50.000 kepada Korban sambil menjepit Leher Korban dengan Tangan.

Setelah itu, Pelaku memukul wajah Korban, sehingga Korban pun memberikan Uang tersebut.

Lalu, teman Pelaku yang satu lagi menendang Perut RS dan mengancam sambil mengatakan “Nanti saya tembak,” katanya.

Tak hanya itu, para Pelaku mengambil Dua Hand Phone milik Korban dan MF (Teman Korban) beserta uang Rp 200.000 serta membawa Dua Kunci Sepeda Motor milik Korban.

Sedangkan, Hand Phone Korban yang diambil Pelaku yaitu jenis VIvo T1 5G dan Oppo

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

Berdasarkan, laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, menyampaikan, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terkait tertangkapnya salah satu Pelaku Curas di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Team Resmob, mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku lainnya yaitu SM sedang berada di Desa Pawan, Kecamatan Rambah.

Team Resmob, menemukan keberadaan SM yang diduga Pelaku Curas.

Team Resmob langsung mengamankan Pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap Pelaku.

SM mengakui telah melakukan Curas yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 bersama-sama dengan FA dan TRA.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Raja mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Jurnalis : (Jainal AD)

(Redaksi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button