Institusi TNI

Minimalisir Pelanggaran, Kodim 1609/Buleleng Menerima Penyuluhan Hukum

BULELENG, mitratnipolri.com :

Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1609/Buleleng menerima Penyuluhan Hukum di Aula Makodim yang diberikan oleh Kumdam IX/Udayana Letkol CHK Nyoman Arta.Jumat, 17 Pebruari 2023

Dengan Tema ” Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD” yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana, Kalak dukbankum Kumdam IX/Udayana Letkol CHK Nyoman Arta yang dihadiri sekitar 50 orang

Dandim 1609/Buleleng yang diwakili Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bekal agar para Anggota TNI, PNS dan Persit dapat mengerti tentang Hukum dan meminimalisir terjadi pelanggaran di lingkungan Satuan serta di masyarakat

Letkol Nyoman menerangkan bahwa perkara yang menonjol di wilayah Kodam IX/Udayana tahun 2022 adalah Disersi dengan jumlah 17 kasus, Penipuan 9 kasus, Penganiayaan 6 kasus, KDRT 4 Kasus, Asusila 2 kasus, Narkoba 3 kasus dan Lakalin 4 kasus

Beliau juga menjelaskan tentang apa itu Pidana Umum dan apa itu Pidana Militer, diterangkan bahwa Pidana Umum merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan yang termasuk dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) seperti Asusila, Pembunuhan, Penganiayaan, Penculikan dan Perkelahian

Sedangkan Tindak Pidana Militer yaitu segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh Militer sebagaimana diatur dan di ancam dalam Hukum Pidana Militer seperti THTI, Disersi dan Pembangkangan Militer terhadap perintah dinas (Pasal 103 KUHPM)” Jelas Letkol Nyoman

Kodam_IX_Udayana #Korem163Wsa #TNI_AD #Puspen_TNI#infobali #infotni #bersamarakyattnikuat

(Redaksi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button