Institusi POLRI

Pasangan Suami Istri Bunuh Ibu Muda Di Rokan Hilir Divonis Hukuman 16 dan 14 Tahun Penjara oleh Hakim.

Rokan Hilir, mitratnipolri.com :

Pelaku pembunuhan seorang ibu muda di Rokan Hilir yang dilakukan oleh pasangan suami istri sudah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin (13/2/2023).

Kedua pelaku yakni Yusuf Sandro Siregar alias Yusuf dan Mila Ansari alias Mila membunuh seorang ibu muda dengan cara digorok lehernya.

Dikutip dari situs direktori putusan dihalaman 3 terhadap terdakwa Yusuf Sandro Siregar dijatuhi vonis 16 tahun dan Mila Ansari alias Mila divonis 14 tahun penjara.

Sidang terhadap keduanya dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga, hakim anggota Aldar Valeridan Nora serta sebagai panitera pengganti oleh Julpabman Harahap. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Rahmad Hidayat dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan.

Dalam amar catatan menyatakan terdakwa Yusuf Sandro Siregar alias Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut putusan di situs tersebut.

Begitu juga putusan terhadap Mila Ansari yang merupakan adik dari korban meninggal, Uli Susanti yang divonis 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi melalui selulernya belum menjawab dan melalui WhatsApp masih terlihat centang satu mempertanyakan apakah ada upaya banding atau menerima keputusan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam di rumah korban Uli Susanti dan suaminya Roni Hengki alias Kompeng di Paket C, Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.

Sumber : (Humas : Polres Rohil)

Jurnalis : (Husin Tanjung)

Editor : (Anto Prayoga)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button