Institusi POLRIKriminal

Unit Reskrim Polres Melawi Mengamankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersama Barang Bukti.

Melawi Kalbar.mitratnipolri.com

Jajaran Unit Reskrim Polres Melawi berhasil meringkus inisial S dan MI terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram pada (14/1/2023) menurut keterangan Humas Polres sa’at ditemui” Selasa 31/1/2023.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas Elpiji 3 Kg, Setelah diamankan di polres Melawi, saat ini pencurian dengan pemberatan (curat Gas 3 Kg) milik saudara Ashandi (andi) Tkp Desa Pal.
Berdasarkan LP/B/2/1/2023 tgl 14 januari 2023.

Saat ini kasus berlangsung tahap 1dan telah diamankan pelaku inisial S, MI dan MB, Alat bantu yang diamankan satu unit Kendaraan R4 Daihatsu Sigra KB 1061 E, satu batang besi, satu kunci Mobil dan barang bukti Pendukung lainnya yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan telah diamankan di Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut info dari warga yang di dapat oleh media ini pelaku S, MI dan MB diduga menjualkan barang curiannya kepada saudara H.Ms dan saudara Km warga minta pihak penegak hukum harus tegas dan adil untuk menperoses kasus pencurian dan pembeli jangan ada kesan tebang pilih dan kebal hukum.”jelasnya.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Safi’i melalui humas polres melawi menegaskan bahwa terkait penangkapan tindak pidana pencurian tabung LPG dan tidak pidana yang seakan merusak Kamtibmas akan di tindak sesuai dengan UU yang berlaku begitu juga jika sudah terbukti siapa yang menjadi pembelinya.”tegasnya.

Jurnalis : Sukiman.

Redaksi:

Editor : Anto Prayoga

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button