Hukum

Oknum Mafia Tanah Di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Merajalela, Kemana AHY !!!

Bengkayang – Kalimantan Barat :

Megawati selaku pihak keluarga dari ahli waris, yang memiliki tanah dari nenek moyang/leluhur dari tahun 1980 dengan dibuktikan dengan sertifikat hak pakai, kini merasa diintimidasi oleh para kelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan nya. Senin 11 Juni 2024

Harapan besar Megawati bersama keluarga adalah ketika tanah/lahan ini bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh keluarga, Rencananya mau kami pakai buat lahan pertanian bercocok tanam yang akan dikelola keluarga untuk menyambung hidup di masa depan.

kami ini orang susah, orang yang kurang mampu, kami mohon keadilan, Tanah dan lahan kami dirampas oleh mafia tanah, Kami mohon bapak Kapolres bapak Kapolda bapak kapolri, kementrian ATR/BPN pusat segera turun tangan, untuk sidak perkara ini, cukup lama kami menderita dengan perlakuan mafia tanah yang sudah menganggu kenyamanan kami selaku pihak pemilik tanah/lahan sejak tahun 1980 yang lalu.” Ujar Megawati

Ditempat yang sama (Ir. Hendi lotan) selaku kuasa dari pihak keluarga Menambahkan, Sudah kami lakukan juga Pengecekan fisik dan batas tanah atas pengajuan kepemilikan tanah atas nama (Megawati) yang sudah memenuhi persyaratan lengkap administratif sesuai dengan undang undang pertanahan agraria (ATR BPN Bengkayang).

Semoga kementrian ATR/BPN dalam hal ini (AHY) dan pihak terkait lainya segera menangkap oknum mafia tanah yang ada di kabupaten Bengkayang yang semakin merajalela. Jangan datang dan turun ke wilayah menyelesaikan masalah dengan tebang pilih, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat oknum mafia tanah merajalela kemana aja bapak menteri (AHY).” Ujar Hendi Lotan.

“Ir.Hendi lotan Selaku kuasa dari keluarga juga menyampaikan, bahwasanya :

  • Bahwa lahan Tersebut dikuasai oleh pemilik sejak tahun 1980 di buktikan dengan sertifikat hak pakai.
  • Pihak atau oknum yang mengaku menggarap tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan
  • Pihak atau oknum yang mengaku menggarap dengan tanpa ijin menanam dan mendirikan pondok
  • Pihak atau oknum yang mengaku menggarap tersebut sudah diberikan ganti rugi terhadap tanaman yang ditanam di lahan pemilik dan ada buktinya
  • Pihak BPN adalah lembaga resmi negara, bahwa BPN tidak mungkin sembarangan mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat kecuali sudah melalui prosedur yang benar.

Adapun pergantian tanam tumbuh bibit sawit sudah digantikan kepada penggarap atas nama (Sugianto) sebesar 6 juta rupiah dan Lo lie phin (sebesar 12.juta rupiah) yang juga telah disaksikan oleh kepala kades (Reza Herlambang) serta saksi (Heri harfiansa Sani) selaku kepala dusun, serta dibuatkan juga tanda bukti pergantiannya” Kata Hendi lotan.

Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperkuat hak atas tanah dengan cara Melakukan tidak pidana. Inilah yang terjadi kepada ahli waris kami (Megawati) Yang tanahnya sampai saat ini masih diserobot/diakui kepemilikannya oleh sekolompok mafia tanah yang ada di desa sungai duri kecamatan sungai Raya kabupaten Bengkayang.” Ujar Hendi lotan.

Jurnalis : Edo Lembang

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button